Sekilas Tentang Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Terdiri dari: Kepala Sekretariat, terdiri atas; Sub Bagian Penyusunan Program; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal; Seksi Kurikulum dan Penilaian; Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana; dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD); Seksi Kurikulum dan Penilaian; Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana; dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP); Seksi Kurikulum dan Penilaian; Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana; dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter. Bidang Pembinaan Ketenagaan; Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, dan Pendidikan Non Formal; Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD; dan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP. Unit Pelaksana Teknis, dan; Kelompok Jabatan Fungsional.