Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar.
- Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar.
- Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bidang pembinaan SD dibantu;
- Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana; dan
- Seksi Peserta Didik dan Pembanguanan Karakter;